twitter
rss


1. Overview
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program tesis/disertasi ditujukan bagi para mahasiswa magister atau doktor yang memiliki keterbatasan dana untuk menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktor yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Persyaratan Pendaftar
Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
  2. Batas Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 tahun untuk pelamar program Beasiswa Tesis dan 47 tahun untuk pelamar program Beasiswa Disertasi
  3. Lulusan program studi :

1.   Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
2.   Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah :
  •    3,00, pada skala 4, untuk lulusan Sarjana/Sarjana Terapan yang akan mengambil Beasiswa Tesis
  •     3,25, pada skala 4, untuk lulusan Magister/Magister Terapan yang akan mengambil Beasiswa Disertasi

5. Mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip;
6. Dinyatakan lulus seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis;
7. Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang ilmu yang menjadi fokus LPDP yaitu teknik, sains, pertanian, kedokteran, akuntansi dan keuangan, ekonomi, hukum, agama, sosial, budaya/ bahasa dan lain-lain yang disetujui;
8. Tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.

3. Mekanisme Pengajuan
  1. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir online di laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
     a. Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing             atau promotor;
    b. Transkrip nilai akhir seluruh mata kuliah;
  c. Essay tidak lebih 3 halaman (A4) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya:
  •   meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau;
  •      menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau;
  •    memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.

   d. Rencana Anggaran Belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku.
2. Pelamar mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di lama LPDP.

4. Komponen Pembiayaan
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing program adalah sebagai berikut:
1. Untuk dalam negeri:
Tesis
Disertasi
Tidak menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratorium
Tidak Menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratoorium
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 60.000.000,-
Rp75.000.000,-






2. Untuk luar negeri:
Tesis
Disertasi
Tidak menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratorium
Tidak menggunakan Laboratorium
Menggunakan Laboratoorium
Rp. 30.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. 120.000.000,-
Rp. 150.000.000,-










5. Jangka Waktu
Pendaftaran BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Maret dan September. Untuk periode pembiayaan:
1. Program beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 12 (dua belas) bulan;
2. Program beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan.
Sumber: http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar