1. Overview
Beasiswa Pendidikan Indonesia
(BPI) Program Magister dan Doktor adalah program beasiswa yang dibiayai oleh
pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
(DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program
magister atau program doktor di perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk
mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan
berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi
masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen
LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk
beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau
program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri
bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran pelamar BPI Program
Magister dan Doktor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai
kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta
berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program magister atau program
doktor pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun
berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Sasaran bidang ilmu BPI Program Magister dan Doktor, sesuai prioritasnya,
adalah sebagai berikut:
1. bidang teknik,
2. bidang sains,
3. bidang pertanian,
4. bidang kedokteran/kesehatan,
5. bidang akuntansi/keuangan,
6. bidang hukum,
7. bidang agama,
8. bidang sosial,
9. bidang ekonomi,
10. bidang budaya/bahasa,
11. bidang lainnya.
2. Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program magister atau program
doktor dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
1. Persyaratan Umum
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program magister dan program doktor
adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia,
b. telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari
1) perguruan tinggi di dalam
negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT), atau
2) perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia,
c. mempunyai jiwa kepemimpinan,
integritas, idealisme dan nasionalisme,
d. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
e. bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar
1) tidak sedang menerima/akan
menerima beasiswa dari sumber lain,
2) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum,
3) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik
Akademik,
4) selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
5) selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6) sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,
f. telah mendapatkan izin dari
atasan bagi yang sedang bekerja,
g. telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang
bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
h. memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang
menjadi sasaran LPDP,
i. memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan
LPDP,
j. menulis esai dengan tema “Peranku Bagi Indonesia” dan “Sukses Terbesar Dalam
Hidupku”.
2. Persyaratan Khusus
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program magister dan program doktor adalah
mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
1. Untuk pelamar beasiswa program magister
a. usia maksimum pada saat
pelaksanaan seleksi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
b. telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan,
c. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4, atau IPK
ekuivalen untuk skala lainnya,
d. sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku,
paling lama 2 (dua) tahun,
e. memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh
ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa
asing lainnya yang ditentukan LPDP:
- Untuk studi program magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
- Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
- Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
- Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
f. memiliki Surat Tanda Diterima
(Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa
persyaratan (unconditional) (jika ada),
g. memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h. menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi
tujuan.
2. Untuk pelamar beasiswa program doktor
a. usia maksimum pelamar pada
saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
b. telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
c. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK
ekuivalen untuk skala lainnya;
d. sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling
lama 4 (empat) tahun;
e. memiliki dokumen resmi (ets.org atau ielts.org) yang masih berlaku sebagai
bukti penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
- Untuk studi program doktor di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
- Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
- Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
- Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
g. memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h. menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktor pada
perguruan tinggi tujuan.
3. Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada
program magister atau program doktor di perguruan tinggi tujuan, kepada
penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana
pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut.
1. Biaya Pendidikan:
a. Pendaftaran (at cost);
b. SPP, termasuk matrikulasi nonbahasa (at cost);
c. Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
a. Pendaftaran (at cost);
b. SPP, termasuk matrikulasi nonbahasa (at cost);
c. Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
2. Biaya Pendukung:
a. Transportasi keberangkatan dan
kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at
cost),
b. Asuransi kesehatan (paket),
c. Visa (at cost),
d. Hidup bulanan/living allowance (paket),
e. Tunjangan keluarga (paket),
f. Kedatangan/settlement allowance (paket),
g. Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h. Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
b. Asuransi kesehatan (paket),
c. Visa (at cost),
d. Hidup bulanan/living allowance (paket),
e. Tunjangan keluarga (paket),
f. Kedatangan/settlement allowance (paket),
g. Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h. Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.
4. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran BPI untuk Program
Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang
dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. (Unduh jadwal pendaftaran dan seleksi disini)
Bagi pendaftar yang sudah memiliki LoA, tanggal perkuliahan
dimulai paling cepat 6 bulan setelah tanggal penutupan pendaftaran.
sumber: http://www.lpdp.kemenkeu.go.id
9 Mei 2016 pukul 16.20
good info, terima kasih